Pemerintah Rusia Denda TikTok Rp775 Juta Terkait Propaganda Konten LGBT

- 7 Oktober 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Pexels.com/cottonbro/

 

BERITA SUBANG – Pemerintah Rusia menjatuhkan denda kepada TikTok karena dianggap melanggar undang-undang tentang propaganda LGBT. 

Denda tersebut menandai langkah terbaru perselisihan Moskow dengan sejumlah perusahaan teknologi raksasa.

Beberapa waktu lalu, Rusia memberi hukuman atas konten, tuntutan atas penyimpanan data dan beberapa larangan langsung.

 Baca Juga: Lecehkan Umat Muslim, Kaum LGBT Jerman Buat Kabah Pelangi

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, seperti dilansir Reuters, Rabu, 5 Oktober 2022, menyatakan, TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan IT ByteDance yang berbasis di Beijing, didenda 3 juta rubel atau sekitar Rp775 juta.

Kantor berita Rusia melaporkan bahwa kasus terhadap TikTok didasarkan pada tuduhan bahwa perusahaan itu mempromosikan nilai-nilai non-tradisional, LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional di platformnya.

Rusia sedang mempertimbangkan untuk memperluas undang-undang "propaganda gay" yang disahkan pada 2013.

 

Peraturan itu melarang setiap orang atau entitas mempromosikan hubungan homoseksual kepada anak-anak.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x