Untuk Keselamatan, Polisi Himbau Masyarakat Tidak Naik Odong Odong di Jalan Raya Umum

- 30 Juli 2022, 05:28 WIB
Ilustrasi Mobil Odong-odong/pixabay
Ilustrasi Mobil Odong-odong/pixabay /


BERITA SUBANG - Untuk menghindari kecelakaan di jalan raya umum, odong-odong dihimbau untuk tidak beroperasi di jalan raya. Masyarakat juga dihimbau untuk peduli dengan keselamatan diri sendiri dengan tidak naik odong-odong di jalan raya umum.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menuturkan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas. Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.

"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah, karena didalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara," ucapnya seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Polres Subang Larang Odong Odong di Jalan Raya, Kapolsek Pamanukan Gencar Sosialisasi Undang Undang Lalulintas

Menurut Fikri, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, kendaraan harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," katanya.

Ia juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu," tegasnya.

Demikian informasi untuk masyarakat agar tidak menaiki odong-odong yang beroperasi di jalan raya umum.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x