BERITA SUBANG - Polres Subang larang kendaraan atau mobil odong odong beroperasi di jalan raya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni gencar lakukan sosialisasi, menegaskan larangan kendaraan --baik mobil maupun motor, yang dimodifikasi jadi odong odong beroperasi di jalan raya.
Mobil odong odong adalah sejenis kendaraan yang dimodifikasi oleh pemiliknya untuk digunakan sebagai sarana usaha.
Odong odong kebanyakan digunakan menjadi sarana hiburan bagi ibu-ibu dan anak-anak.
Sesuai aturan, kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara kendaraan odong odong pada umumnya dimodifikasi tanpa mengacu spesifikasi standar yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku.
Sikap tegas AKBP Sumarni dilakukan secara humanis, dengan cara mengerahkan anak buahnya di satuan lalulintas (Satlantas Polres Subang) intens memberikan arahan sebelum memberlakukan tilang.