BERITA SUBANG - Polsek Pamanukan Polres Subang gelas sosialisasi larangan odong odong beroperasi di jalan raya.
Kapolsek Pamanukan Kompol Undang Sudrajat mengundang para pelaku usaha odong odong di wilayah kerjanya untuk memberikan pemahaman terkait aturan lalulintas yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni, tindak tegas penegakan aturan lalulintas sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dilakukan secara humanis dengan cara gencar melakukan sosialisasi.
"Kami berikan edukasi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi dan pemilik odong-odong di wilayah hukum Polsek Pamanukan,” kata Kompol H.Undang Sudrajat didampingi Kanit lantas Polsek Pamanukan, Ipda Wawan, Jumat 29 Juli 2022.
Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni menegaskan larangan odong odong beroperasi di jalan raya.
"Sebenarnya sejak awal kita sudah melarang kendaraan modifikasi yang ilegal tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, di Mapolres Subang, Jumat 29 Juli 2022.
Namun demikian, AKBP Sumarni berpendapat tindakan tegas larangan tersebut bisa dilakukan secara humanis dengan memberikan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat.