Menurut dia, persoalannya bukan pada jumlah pengunjung, tapi pada kerumuman di salah satu kolam, yakni Kolam Ombak.
Dari penjelasan Manajemen The Jungle, kata dia, karena menilai pengunjung tidak ramai, maka Kolam Ombak hanya satu kali diaktifkan ombaknya menunggu pengunjung ramai.
"Walaupun dikasih ombak hanya 10 menit, tapi ada kerumunan banyak orang di kolam itu. Ini pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107/2020, memberikan sanksi berupa penutupan sementara dan denda bagi korporasi. "Kami berikan denda maksimal untuk korporasi, Rp10 juta dan penutupan sementara," katanya.***