Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bogor Sanksi Denda The Jungle Waterpark Rp 10 Juta

- 15 Februari 2021, 18:45 WIB
the Jungle Waterpark
the Jungle Waterpark /

Menurut dia, persoalannya bukan pada jumlah pengunjung, tapi pada kerumuman di salah satu kolam, yakni Kolam Ombak.

Dari penjelasan Manajemen The Jungle, kata dia, karena menilai pengunjung tidak ramai, maka Kolam Ombak hanya satu kali diaktifkan ombaknya menunggu pengunjung ramai.

"Walaupun dikasih ombak hanya 10 menit, tapi ada kerumunan banyak orang di kolam itu. Ini pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107/2020, memberikan sanksi berupa penutupan sementara dan denda bagi korporasi. "Kami berikan denda maksimal untuk korporasi, Rp10 juta dan penutupan sementara," katanya.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah