Kartu BPJS Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat Tanpa Rujukan, Ini Ketentuannya

14 Mei 2022, 21:46 WIB
Kartu BPJS Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat Tanpa Rujukan, Ini Ketentuannya /Antara/

BERITA SUBANG - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.

Hanya saja,ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Seperti dilansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

 Baca Juga: Masinton Pasaribu : Cemen, Ada Kementerian Mirip Parpol Dukung Menterinya untuk Nyapres 2024

Adapun kriterianya sebagai berikut

  1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  3. Adanya penurunan kesadaran
  4. Adanya gangguan hemodinamik
  5. Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

 Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Wanita Nekad Berjalan di Tol Jakarta Cikampek

Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.

Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Baca Juga: Diduga Hendak Mencuri di Warung, Seorang Pria Meninggal Akibat Serangan Jantung

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

  1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
  4. Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler