Omicron Apakah Berbahaya? Ternyata Pasien Terkonfirmasi Omicron Bisa Isoman, Simak Persyaratan Dari Kemenkes

23 Januari 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi virus Omicron. /Pixabay/Alexandra_Koch

BERITA SUBANG - Masyarakat umum yang ingin mengetahui apakah Omicron, varian dari Covid-19, berbahaya? Dapat menyimak keterangan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memperingatkan bahwa varian Omicron dari Covid-19 berbahaya, terutama untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

WHO mencatat lonjakan kasus yang terjadi di seluruh dunia sebagian besar adalah disebabkan oleh Omicron (varian Covid 19 Omicron).

Namun, badan kesehatan itu menegaskan meskipun penyakit yang disebabkan lebih ringan dibanding Delta, pemerintah di berbagai negara diminta untuk tidak menyerah dalam memerangi varian tersebut.

Omicron apakah berbahaya?

“Meskipun Omicron menyebabkan penyakit yang lebih ringan daripada Delta, itu tetap menjadi virus berbahaya, terutama bagi mereka yang tidak divaksinasi,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepala WHO dalam acara konferensi pers, seperti dilansir Times of Israel, Jumat, 14 Januari 2022. 

Ghebreyesus menghimbau agar semua piha tidak membiarkan virus ini naik dengan bebas, atau mengibarkan bendera putih, terutama ketika banyak orang di sekitar tidak pernah memperoleh akses Vaksinasi Covid 19.

Melansir laman Sehat Negeriku dari Kementrian Kesehatan, ternyata pasien terkonfirmasi Omicron dapat melakukan isolasi mandiri, atau Isoman, di rumah.

Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron boleh melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Persyaratan Isoman

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Surat edaran baru dari Kemenkes ini menetapkan bahwa pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

SE Menkes RI No HK.02.01/MENKES/18/2022, mengubah ketentuan di SE sebelumnya, yakni Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Pada surat edaran yang lama, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Sebuah artikel yang dipublikasikan di laman Kemenkes mengutip beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Sementara penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan, Kemenkes mempertimbangkan perlunya penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru tertanggal 17 Januari 2022 tersebut.

Syarat klinis

Disebutkan dalam syarat klinis pasien untuk dapat isoman di rumah, diantaranya adalah:

  • harus berusia 45 tahun ke bawah;
  • tidak memiliki komorbid;
  • dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar;

Persyaratan dalam rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah:

  • pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah;
  • lebih baik lagi jika lantai terpisah dan ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
  • dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah di atas, maka disarankan melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat

Fasilitas isolasi terpusat diberikan kepada publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang berkoordinasi oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Untuk yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Virus Corona dari pemerintah, dapat menghubungi Hotline virus Corona 119 ext 9, atau Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI di nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler