Angkat Fenomena Kawin Kontrak di Puncak, Film Holy Prostitution Juarai Festival Film Bergengsi

5 Agustus 2022, 06:00 WIB
Sutradara muda Natasha Dematra dalam konferensi road show Film Holy Prostitution di Puncak, Bogor Jawa Barat, Rabu 3 Agustus 2022 /

BERITA SUBANG- Film dokumenter Holy Prostitution menggelar world premiere di Indonesia.

Film garapan Princess Natasha Dematra dan Princess Cheryl Halpern ini mengangkat fenomena nikah mut'ah atau kawin kontrak di Indonesia dan sejumlah negara di dunia.

Berbeda dengan film dokumenter pada umumnya, film dokumenter ini dikombinasikan adegan reneactment dari kejadian nikah mut'ah yang dikisahkan gadis yang menjadi narasumber saat nikah mut'ah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Film Holy Prostitution menghadirkan investigasi dengan teknik menyamar dan kamera tersembunyi.

Baca Juga: Kades Cantik di Bekasi Tersandung Kasus Korupsi PTSL, PH Harus Mendekam di Tahanan Kejari Bekasi

Film ini diproduksi HQ Creative, rumah produksi besar di Amerika Serikat yang pernah memenangi penghargaan bergengsi TV Emmy Awards.

Film Holy Prostitution diputar di berbagai festival film di seluruh dunia dan streaming service.

Di acara world premiere, film Holy Prostitution meraih penghargaan Best Film dari festival filM bergengsi Asia Pacific International Filmmaker Festival & Awards.

Sebelumnya, film tersebut berjaya di Mumbai International Festival.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Nyai: Pelaku Pelecehan Seksual Harusnya di Penjara, Bukan Tembak Mati

Pimpinan Pesantren Al-Muhajir, Ust Jalaludin, mengatakan, pihaknya sangat senang dapat ini mempromosikan film ini.

 “Pesantren Al-Muhajir sangat terhormat dapat ikut mempromosikan film Holy Prostitution ini kepada adik-adik perempuan dan laki-laki dan para guru untuk edukasi Kawin Mut'ah agar tidak dicontoh dan dilakukan,” kata Ust Jalaludin dalam sosialisasi dan edukasi film Holy Prostitution di Ciawi, Bogor, Rabu 3 Agustus 2022.

 “Acara sosialisasi dan edukasi film Holy Prostitution ini adalah misi kemanusiaan. Perdagangan manusia dalam kedok perkawinan suci, perkawinan kontrak secara islam disebut kawin Mut'ah haram hukumnya. Saya mengucapkan terimakasih karena telah memberikan sajian dokumenter ini untuk menginspirasi, mengedukasi apa dampak dari Kawin Mut’ah. Kawin Mut’ah bukan untuk dicontoh kawin kontraknya tapi edukasi bahwa ini tidak boleh di lakukan di manapun. Saya harap Nikah Mut’ah ini dapat dihentikan secara total.”

Pernyataan senada dikemukakan Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cigombong Ust. Kakan Sukandi.

Baca Juga: Bos Paramount Ervan Adi Nugroho Gandeng Jasamarga Dalam Pengembangan Properti di Barat Jakarta

  “Kawin kontrak ini tentu adalah pembelajaran buat kita. Mengedukasi kita bahwa bukan untuk dicontoh. Ini adalah fenomena yang ada dan tidak boleh kita tiru baik dalam sisi syariat islam maupun hukum positif di Indonesia. “

Menurut Kakan Sukandi, Film Holy Prostitution ini sangat penting dan bermanfaat untuk masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Diharapkan agar film ini dapat terus dipergunakan sebagai sarana edukasi ke wilayah-wilayah yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh fenomena kawin kontrak atau yang juga dikenal dengan nikah mut’ah. Kami merekomendasikan film ini untuk dapat terus diputar dan memberi inspirasi.”

Baca Juga: Bharada E Bisa Dikenai Pasal Membantu kejahatan, Bareskrim: Terbuka Ada Tersangka Lain

 Praktisi Hukum, Dedy DJ mengatakan film Holy Prostitution sangat memberikan edukasi masyarakat.

"Film ini sangat mengedukasi. Pernikahan mut'ah jelas dan nyata. Nikah mut'ah tidak dibenarkan," kata Dedy DJ.

Dia berharap film dokumenter yang telah mendapatkan penghargaan Best Film dari festival film bergengsi Asia Pacific International Filmmaker Festival & Awards dan juga meraih penghargaan Film Edukasi Terbaik di Mumbai International Film Festival di India ini semakin terkenal lagi."Mudah mudah-mudahan film ini booming," ungkapnya.

 Baca Juga: Bharada E Bisa Dikenai Pasal Membantu kejahatan, Bareskrim: Terbuka Ada Tersangka Lain

Dedy DJ yang juga merupakan warga Kec. Megamendung, Bogor ini mengatakan dalam kawin kontrak yang dirugikan adalah kaum perempuan. Ia berharap masyarakat semakin peka terutama orangtua.

"Jelas rugi kawin kontrak itu untuk  perempuan. Kita berharap masyarakat semakin peka dan clear. Ini pelepasan hawa nafsu saja," katanya.

Dia juga menjelaskan kawin kontrak melanggar undang- undang karena menyakut human trafficking.

"Karena akadnya sudah ditentukan didepan, dianggap main-main," ujarnya.

Lalu, mengapa kasus yang menyangkut nikah kontrak tidak tersentuh hukum?

Dedy mengatakan harus ada saksi, alat bukti harus terpenuhi. Misalkan ada laporan dari pihak keluarga.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Jawaban Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Artis dan Orang Kuat di Judi Online

"Cukup dua bukti, kebanyakan bukti tidak ada, makanya polisi nggak bisa menuntaskan. Karena budaya ketimuran, dan juga takut keluarganya akan terlibat," ujarnya.

Acara konferensi pers road show Film Holy Prostitution ini turut dihadiri oleh menggagas Film Holy Prostitution.

Diantaranya Pangeran KPH Adipati Dr Damien Dematra,  Sutradara Holy Prostitution, Princess Natasha Dematra, AZ Basuni (Tokoh Pemuda Kec. Megamendung), Dedi (Kepala Desa Gadog kec. Megamendung,  Abah Ukam (Budayawan dan Narasumber Film).

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler