Kemenkominfo Blokir 15 Situs Judi Online, Ini Daftarnya

- 3 Agustus 2022, 16:56 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate.
Menkominfo, Johnny G Plate. /YouTube/Deddy Corbuzier/

Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa situs-situs yang terdaftar sebagai PSE seperti Domino Qiu Qiu, hanya menyelenggarakan permainan, bukan judi online.

"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, silahkan dicek," ujar Samuel dalam konferensi pers, Minggu, 31 Juli 2022.

Ia mengatakan, sudah membuka situs dan mengunduh langsung aplikasi yang disebut netizen sebagai judi online dan terdaftar sebagai PSE. Menurut dia, platform hanya menyelenggarakan permainan.

Baca Juga: Puji Kapolri Listyo Sigit, Mahfud MD:Tragedi Duren Tiga Bukan Kasus Kriminal Biasa

"Kami sebenarnya berterima kasih juga, berarti masyarakat ada konsen juga dan kami terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan," ujarnya.

Sebelumnya warganet mengeluhkan sikap Kominfo yang memblokir gim Dota 2 hingga PayPal, namun membiarkan platform judi online mendaftar.

Kini, Kominfo memutuskan untuk memblokir 15 platform judi online yang dikelola oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sempat Teriak Histeris Tolong Sebelum Kejadian, Kamaruddin: CCTV Rawan Diedit

Adapun situs judi online yang diblokir sebagai berikut:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  9. Ludo Dream
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
  12. Poker Texas Boyaa
  13. Poker Pro.id
  14. Pop Big2
  15. Pop Gaple.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x