LPKS Siap Fasilitasi Pengembalian Uang Korban Robot Trading DNA Pro

- 3 Juni 2022, 07:59 WIB
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro,  Tiga diantaranya masuk DPO
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Tiga diantaranya masuk DPO /PMJ News

BERITA SUBANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  memastikan, lembaga yang dipimpinnya bisa memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian para korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"Secara aturan mungkin karena restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seusai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis 2 Juni 2022.

Hasto mengatakan, restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian.

Baca Juga: Diyakini Meninggal, MUI Jabar Serukan Shalat Gaib untuk Eril Kamil

Menurut  Hasto, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujar dia.

Hasto menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan 1.000 lebih korban dugaan penipuan investasi bodong.

Baca Juga: Bukan Pawang Hujan, Anies Justru Kedepankan Ilmu Pengetahuan Dalam Gelaran Formula E

Hanya saja, laporan itu masih didalami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x