Daftar Yuk, Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka

- 22 Mei 2022, 21:16 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 30
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 30 /Ilustrasi dari prakerja.go.id/Instagram

BERITA SUBANG - Program Kartu Prakerja kembali dibuka pada Sabtu 21 Mei 2022, informasi tersebut disampaikan oleh akun https://www.prakerja.go.id/ .

Bagi Anda yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan melanjutkan proses sebagaimana mestinya sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung klik Gabung Gelombang," tulis akun tersebut.

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, caranya adalah sebagai berikut:

Kunjungi situs https://www.prakerja.go.id/

 Login melalui akun jika sudah memiliki akun.

Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.

Pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.

Baca Juga: Rektor UIN : Konten Agama Berlebihan di Medos, Tanda Masyarakat Sedang Tidak Baik

Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut".

Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut".

Selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera HP.

Verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”;

Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.

 Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”.

Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar.

Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Versi OJK

 Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai.

Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung".

Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui".

Nantinya akan ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya

Baca Juga: Andre Penyandang Cereblal Palsy Raih Gelar Magister Psikologi

Syarat dan Ketentuan

Sementara itu, untuk mengikuti Program Kartu Prakerja Gelombang ke-30, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut yakni merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas dan pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Persyaratan lain yakni pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Selain itu persyaratan lain, peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Serta bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Terakhir, maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah