Bamsoet Dukung Kebijakan Kemenkeu Terkait Pajak Aset Kripto

- 9 April 2022, 14:17 WIB
Sri Mulyani dan Bamsoet sepakat bertemu usai polemik anggaran MPR
Sri Mulyani dan Bamsoet sepakat bertemu usai polemik anggaran MPR /dok. MPR/

“Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa,” jelas Bamsoet.

"Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen," kata dia.

 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.

Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah