Bareskrim Periksa Ayah Indra Kenz Terkait Aliran Dana Binomo

- 2 April 2022, 20:21 WIB
Potret cuplikan video Indra Kenz yang pernah menberi uang pada Ibunya  yang diduga hasil dari penipuan kasus binary option/Instagram @polritvradio dan youtube Indrakenzfans
Potret cuplikan video Indra Kenz yang pernah menberi uang pada Ibunya yang diduga hasil dari penipuan kasus binary option/Instagram @polritvradio dan youtube Indrakenzfans /

BERITA SUBANG- Bareskrim Polri kembali memeriksa LHS ayah tersangka Indra Kenz untuk kedua kalinya.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 17 Maret 2022 dan kedua pada Rabu, 30 Maret 2022.

Pemeriksaan itu  untuk mengusut aliran dana  melalui aplikasi binary option Binomo yang menjerat anaknya Indra Kenz.

Baca Juga: 2 Tahun Operasi, Perputaran Uang DNA Pro Ditaksir Rp20 Triliun, WD Masih Sebatas Janji

"Ada tambahan yang diperlukan penyidik. Jadi dipanggil untuk kedua kali," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 1 April 2022.

Pada pemeriksaan pertama, LHS diperiksa mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.30 WIB dan dimintai keterangan. Ada  18 pertanyaan diajukan.

"Secara umum yang bersangkutan LHS diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan," katanya.

 Baca Juga: Miris, WD Tak Kunjung Cair, Member DNA Pro di Tanjung Pinang Bunuh Diri

Sementara itu, pada pemeriksaan kedua, LHS dicecar 17 pertanyaan dari pukul 15.00 sampai 18.30 WIB.

"Pada 30 Maret 2022 saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 sampai 18.30 WIB, terkait aliran dana dari saudara IK dengan 17 pertanyaan," kata Gatot.

Diberitakan, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

 Baca Juga: Video Daniel Abe dan Petinggi DNA Pro di Private Jet Bikin Mendidih, Netizen: Pulang, Ditunggu Bareskrim

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah