Bareskrim Periksa Ayah Indra Kenz Terkait Aliran Dana Binomo

- 2 April 2022, 20:21 WIB
Potret cuplikan video Indra Kenz yang pernah menberi uang pada Ibunya  yang diduga hasil dari penipuan kasus binary option/Instagram @polritvradio dan youtube Indrakenzfans
Potret cuplikan video Indra Kenz yang pernah menberi uang pada Ibunya yang diduga hasil dari penipuan kasus binary option/Instagram @polritvradio dan youtube Indrakenzfans /

"Pada 30 Maret 2022 saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 sampai 18.30 WIB, terkait aliran dana dari saudara IK dengan 17 pertanyaan," kata Gatot.

Diberitakan, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

 Baca Juga: Video Daniel Abe dan Petinggi DNA Pro di Private Jet Bikin Mendidih, Netizen: Pulang, Ditunggu Bareskrim

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x