Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 20 Hari Kedepan

- 24 Maret 2022, 07:47 WIB
Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang Bareskrim Polri
Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang Bareskrim Polri /Twitter/

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Sebelumnya, penahanan crazy rich asal Medan itu berakhir pada Kamis 17 Maret 2022, namun diperpanjang hingga 25 April 2022

. "Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Dirtipidkesus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu 23 Maret 2022.

 Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik dan Tarawih, Open House Dilarang

Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan perpanjangan masa penahanan Indra Kenz.

Chandra Sukma Kumara mengatakan,  Indra Kenz ditahan selama 40 hari ke depan sejak diperpanjang pada Kamis pekan lalu.

"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April 2022," kata.

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan.Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp43,5 miliar.

Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x