BERITA SUBANG - Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyebut pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.
Jumlah ini, kata Wamendag merupakan pelanggan untuk aset kripto yang terdaftar di Indonesia.
Dia menjelaskan, akumulasi transaksi sepanjang 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan transaksi aset kripto pada 2020 yang hanya mencapai Rp65 triliun.
Baca Juga: Tipu Masyarakat, Pengelola Investasi Bodong Viral Blast Global Minta Maaf
Dengan demikian, rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.
"Angka menyatakan bahwa terjadi peningkatan antusiasmenya yang sangat pesat dan sangat signifikan," kata Jerry dalam bincang-bincang melalui siaran langsung media sosial Kementerian Perdagangan di Jakarta, dikutip Antara, Senin 14 Februari 2022.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan memandang perlunya aturan dan regulasi yang sangat baik untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto.
Baca Juga: Bappebti Minta Perusahaan Robot Trading Bertanggung Jawab Kepada Member
Regulasi tersebut diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bada Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Jerry kembali menegaskan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar, karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.
"Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas," kata Wamendag.***