Harga CPO Masih Tinggi, Minyak Goreng Akan Mahal Sampai 2023? Apa sih Peran BPDPKS? Airlangga Janji Ini

- 9 Februari 2022, 18:04 WIB
Stok minyak goreng kemasan selalu kosong di beberapa retail modern kecil.
Stok minyak goreng kemasan selalu kosong di beberapa retail modern kecil. /Sinta Nursari/DOK. Cianjurpedia

Perhatikan satu kata di pasal 11 ayat (2) tersebut, pada kata kebutuhan pangan dapat diartikan bahwa dana hasil pungutan ekspor dapat dipakai untuk membantu pemenuhan terkait pangan, misalnya minyak goreng.

Apakah artinya ini? Artinya dana yang dikantungi BPDPKS dari dana pungutan ekspor dapat digunakan untuk menutup selisih harga dengan memberi 'subsidi'. Namun, seperti dijelaskan Bhima Yudhistira, mekanisme dana subsidi ini diberikan ke perusahaan minyak goreng.

Adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, yang mengungkapkan bahwa "untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun."

Untuk yang ingin memahami struktur BPDPKS, dapat dilihat pada bagan di bawah ini, Menko Perekonomian dan menteri lainnya bersama para profesional, bertinda selaku Komite Pengarah dan Dewan Pengawas, yang memberi arahan kepada Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit.

Mantan Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih pernah mempertanyakan subsidi minyak goreng yang mencapai 1,5 miliar liter dengan dana Rp7,6 triliun untuk 6 bulan.

"Uniknya, pada 5 januari 2022 Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa kebutuhan subsidi utk 1,2 miliar liter selama 6 bulan diperlukan anggaran Rp 3,6 triliun untuk menutupi selisih harga dan PPN," kata Alamsyah, seraya menambahkan, subsidi minyak goreng pada dasarnya adalah subsidi tambahan untuk biodiesel.

"Siapa yang diuntungkan?" tanya Alamsyah.

"Mengapa volume naik 25 persen tapi alokasi dana naiknya lebih dari 100 persen? Apakah Menteri Keuangan sudhlah menyetujui ini mas @prastow?," kata Alamsyah Saragih, mengilustrasikan mencolek Staf Ahli Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo melalui platform sosial media Twitter.

Tangkap layar Lampiran Bahan RDP Komisi IV DPR RI
Tangkap layar Lampiran Bahan RDP Komisi IV DPR RI
Lalu, jitukah terobosan ini? Masih banyak yang menyangsikan terkait pembayaran selisih harga sulit cair karena urusan administrasi. Hal ini menyebabkan produsen enggan menjual dengan harga murah dan minyak goreng tersandera di pedagang, mulai dari kemasan premium, sederhana, hingga curah. 

"Kemarin kan chaos sekali penyaluran minyak goreng subsidi nya menimbulkan indikasi adanya penimbunan juga karena satu orang bisa beli lebih dari satu kemasan," kata Bhima Yudhistira.

Selain itu, pemerintah juga, sejak 27 Januari 2022 memberlakukan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO), di mana para eksportir CPO memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka. Hal ini diberlakukan seiring kebijakan pemerintah menetapkan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Rezim harga tidak murah lagi

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah