BERITA SUBANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan harga minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter sudah tidak berlaku lagi.
Sebagai gantinya, terhitung hari ini, Selasa 1 Februari 2022, pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng.
Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:
1. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter
3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Baca Juga: PWI : Edy Mulyadi Bukan Wartawan Senior, Tapi Bekas Wartawan
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak perlu panik membeli minyak goreng karena pasokannya tersedia dalam jumlah cukup.
"Masyarakat kami himbau bijak dan tidak panic buying. Kami menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau," ujar Lutfi beberapa waktu lalu.
Mendag juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng.
Baca Juga: Barbuk Hilang, Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Teledor Hingga Kehilangan Ponsel
Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.
"Kami harap harap minyak goreng bisa lebih stabil serta untungkan pedagang distributor dan produsen," kata dia.***