Itu karena trading berbasis Binary Option tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam Undang-undang no.10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bappebti, kata Wisnu tidak pernah memberikan izin kepada aplikasi trading online Binary Option.
Pada tahun 2021 pihak Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, adapun khusus Binary Option sebanyak 92 domain telah diblokir.
Baca Juga: Profil dan Biodata Indri Gautama, Pengusaha, Pendeta dan Motivator Sukses yang Tengah Viral
Oleh karna itu melihat sifatnya yang Illegal, lanjutnya, sebelum melakukan investasi dibidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha d bidang PBK melalui website bappebti.go.id.
"Agar lebih aman, kami menghimbau agar para masyarakat yang ingin melakukan investasi dibidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu atas legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id," kata Wisnu.***