8 Bidang Pekerjaan ini Tetap Tidak Bisa Mendapatkan BSU 2021, Meski Kuota Ditambah

- 28 Oktober 2021, 20:00 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 November 2020. BPS menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih memprihatinkan gara-gara pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 November 2020. BPS menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih memprihatinkan gara-gara pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

BERITA SUBANG - Kabar baik bagi pekerja penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. Pada saat Konferensi Pers PC-PEN yang digelar Selasa 26 Oktober 2021, bantuan subsidi gaji Rp1 juta tersebut akan ditambah kuota penerimanya sebanyak 1,6 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ungkap Airlangga Hartanto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN 26 Oktober 2021.

Dengan ditambahnya kuota penerima seharusnya peluang pekerja untuk memperoleh BSU 2021 semakin besar. Dengan catatan selalu memperhatikan segala kriteria-kriteria yang ditentukan.

Namun begitu, penambahan kuota penerima BSU tidak menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi para pekerja di bidang ini. Sebab pekerja ini sudah dipastikan tidak akan mendapatkannya.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 22 melalui HP

Berikut 8 bidang pekerjaan yang tidak bisa mendapatkan BSU 2021:

1. Tidak bekerja pada sektor industri barang konsumsi

2. Tidak pada sektor transportasi

3. Tidak bekerja dalam pekerja sektor aneka industri

4. Tidak bekerja di sektor properti & real estate dan perdagangan & jasa

5. Pekerja sektor jasa pendidikan dan kesehatan

6. Pekerja yang tidak aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

7. Pekerja yang mempunyai gaji/upah di atas Rp3,5 juta.

8. Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut tersebut menjadi maksimum upah yang bisa menerima BSU 2021.

Baca Juga: Kuota Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 Ada 46 Ribu, Ayo Cek Namanya

Jika pekerjaan Anda di luar bidang tersebut, maka dipastikan Anda berpeluang besar untuk mendapatkan BSU 2021 sebanyak Rp1 Juta. Untuk memastikannya, pekerja bisa mengecek status BSU 2021 dengan cara berikut:

1. Kunjungi situs kemnaker go id

2. Bila belum memiliki akun, maka harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara klik menu 'daftar'

3. Isikan data nomor/email dan password untuk akun yang dibuat

4. Masuk ke dalam akun anda.

5. Isikan biodata diri anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

6. Pekerja yang mendapat BSU 2021 akan menerima notifikasi secara langsung di laman kemnaker go id

Baca Juga: Link Kemnaker Resmi Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat BSU Tahap 5 Cair

Apabila pekerja mendapatkan notifikasi 'tidak terdaftar', kemungkinan besar pekerja tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Namun begitu, notifikasi 'tidak terdaftar' juga bisa muncul pada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Artinya, data pekerja tersebut belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Demikian informasi dari Kemnaker soal penambahan kuota penerima BSU 2021.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x