Jika Dapat SMS ini Bisa Langsung Mendapat Banpres BPUM BRI Tahap 3 Rp1,2 Juta

- 26 Oktober 2021, 08:45 WIB
Uang PKH 2021 Kapan Cair? Segera cekbansos.kemensos.go.id Pastikan Syarat dan Namamu Terdaftar
Uang PKH 2021 Kapan Cair? Segera cekbansos.kemensos.go.id Pastikan Syarat dan Namamu Terdaftar /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto


BERITA SUBANG - Banpres BPUM BRI masih terus berlanjut. Bagi pemilik usaha UMKM yang lolos kriteria akan mendapat SMS dari BRI.

Selain mengecek melalui laman Eform BRI tersebut, pemilik UMKM juga bisa tahu lolos sebagai penerima BPUM melalui SMS dari BRI.

Pihak bank penyalur dalam hal ini BRI akan memberikan SMS pemberitahuan kepada UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima BLT atau BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Cek NIK di eform.bri.co.id Untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro

Berikut contoh isi SMS penerima banpres BPUM BRI Tahap 3.

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp."

Apabila Anda mendapatkan SMS tersebut, pelaku UMKM bisa mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta di kantor BRI terdekat.

Baca Juga: Link Kemnaker Resmi Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat BSU Tahap 5 Cair

Selanjutnya penerima banpres BPUM BRI harus melakukan reservasi kapan akan mengambil dana BPUM tersebut. Caranya adalah sebagai berikut:

1. Pastikan nama anda terdaftar di laman eform BRI. Lanjutkan ke laman reservasi untuk pengambilan BPUM Rp 1,2 juta

2. Pilih kantor BRI terdekat dari rumah anda untuk mengambil uang BPUM Rp 1,2 juta dan waktu pengambilannya

Namun jika Anda tidak lolos sebagai penerima banpres BPUM BRI Tahap 3 ini, maka kemungkinan Anda tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

BltBaca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair, Berikut Syarat Mendapatkan

Apa saja syarat menjadi penerima BPUM Eform BRI Tahap 3:

1. Memiliki usaha dibuktikan dengan kepemilikan NIB

2. Pemilik usaha mikro bukan PNS/ASN

3. Pemilik usaha mikro bukan anggota TNI/Polri

4. Pemilik usaha mikro tidak sedang menerima KUR

5. Pemilik usaha mikro belum pernah menerima bansos PKH, Kartu Prakerja, ataupun BST.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah