Ngeri, Indonesia Punya Utang tersembunyi Rp245,3 triliun ke China, Kemenkeu Akui dan Beri Penjelasan

- 16 Oktober 2021, 06:42 WIB
Indonesia Punya Utang tersembunyi Rp245,3 triliun ke China, Kemenkeu Beri Penjelasan
Indonesia Punya Utang tersembunyi Rp245,3 triliun ke China, Kemenkeu Beri Penjelasan /PublicDomainPictures/Pixabay

Yustinus menjelaskan, utang tersebut dihasilkan melalui skema Business to Business (B-to-B) yang dilakukan dengan BUMN, bank milik negara, Special Purpose Vehicle (SPV) maupun perusahaan patungan dan swasta.

Karena utang B-to-B, utang ini tidak tercatat sebagai utang pemerintah. Utang pun bukan bagian dari utang yang dikelola pemerintah. Maka, utang ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab badan usaha yang meminjam.

"Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka. Meski demikian, tata kelola kita kredibel dan akuntabel soal ini," ungkap Yustinus.

Dia juga mengungkapkan, jika penarikan utang luar negeri (ULN) yang dilakukan oleh pemerintah maupun badan usaha selalu tercatat dalam Statistik Utang. Luar Negeri Indonesia (SULNI).

Baca Juga: Viral, Pemilik Warteg di Pasar Pramuka Tekor Usai Dikunjungi Gubernur Anies Baswedan

Semua data statistik ini dapat diakses oleh publik. Berdasarkan data SULNI per akhir Juli 2021, total ULN Indonesia dari China sebesar 21,12 miliar dollar AS.

Utang tersebut terdiri dari utang yang dikelola Pemerintah sebesar 1,66 miliar dollar AS atau 0,8 persen dari total ULN Pemerintah, serta utang BUMN dan swasta dengan total mencapai 19,46 miliar dollar AS. SULNI kata Yustinus, disusun dan dipublikasikan secara bulanan oleh Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan. Clear dan transparan.

"Semua ULN yang masuk ke Indonesia tercatat dalam SULNI dan informasinya dapat diakses oleh publik. Tak ada yang disembunyikan atau sembunyi-sembunyi," kata Yustinus.

Dia menambahkan, utang BUMN yang dijamin pemerintah dianggap sebagai kewajiban kontinjensi Pemerintah. Namun perlu diingat, kewajiban kontinjensi tidak akan menjadi beban yang harus dibayarkan pemerintah, sepanjang mitigasi risiko default dijalankan.

Lagipula, kewajiban kontinjensi memiliki batasan maksimal. Batas maksimal pemberian penjaminan baru terhadap proyek infrastruktur yang diusulkan memperoleh jaminan pada 2020 - 2024 sebesar 6 persen terhadap PDB 2024.
"Tentu saja Pemerintah mengapresiasi siapa pun yang punya concern pada tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk utang. Mohon terus didukung dan dikritisi. Banyak pelajaran dari negara lain bisa dipetik, kita tingkatkan kewaspadaan dan tetap optimis," kata Yustinus. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah