Waspada, Money Game Catut Nama Mandiri Investasi dan OVO untuk Jebak Masyarakat

19 Februari 2022, 09:56 WIB
Money game hanya menginginkan uang Anda dengan kedok bermacam-macam /pixabay

BERITA SUBANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat tidak terperdaya dengan modus money game berkedok trading.

SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang didominasi oleh kegiatan money game.

Dari 21 entitas tersebut, 16 diantaranya melakukan kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: SWI Akan Verifikasi Boy William, Fiki Naki dan Picky Picks Terkait OctaFX

Pencatutan nama entitas resmi seperti Mandiri Investasi dan OVO yang sudah besar kerap menjadi modus untuk menjebak masyarakat.

Berikut daftar entitas investasi ilegal beserta kegiatan usaha yang dihentikan.

Perdagangan aset kripto tanpa izin:

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id

Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Bareskrim Kejar Pemilik Binomo, Bagaimana DNA Pro dan Net 89

Perdagangan robot trading tanpa izin:

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limited

Money game:

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official

 Baca Juga: Februari, OJK Kembali Blokir Kripto dan Robot Trading Bodong, Ini Daftarnya

Penawaran Investasi melalui Telegram

  1. Opten Pondzi Investment (money game)
  2. Dio Luther (money game)
  3. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (money game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi)
  4. Ovo Investasi Reksadana (money game dengan mengatasnamakan OVO)
  5. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia).***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler