Batas Waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 31 Januari 2021, Cara Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

11 Januari 2021, 09:53 WIB
Batas waktu pencairan BLT BPJS ketenagakerjaan adalah 31 Januari 2021. Berikut tata cara terlengkap agar dapat bantuan subsidi gaji Rp2,4 Juta /Tangkap Layar bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA SUBANG - Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pada 31 Januari 2021.

Ada cara dan mekanisme yang harus diikuti pekerja agar dapat dapat subsidi gaji Rp2,4 juta dalam empat termin dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pernah menyampaikan bahwa pihak Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di e-form BRI, Ini Caranya

Menaker juga pernah menyampaikan rencana pemerintah memperpanjang pencairan BLT karyawan pada Selasa 29 Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk membantu agar mereka yang rekeningnya bermasalah pada pencairan yang lalu dapat menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk memberikan tenggat batas waktu pencairan BLT karyawan hingga 31 Januari 2021.

Apa Persyaratannya?

Untuk karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau subsidi karyawan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai yang disalurkan  melalui BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan pengecekan nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara dapat subsidi gaji Rp2,4 juta ada pada bagian akhir artikel ini. Sebelum  melakukan itu pastikan anda adalah karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk yang belum mendaftar atau belum mempunyai akun dapat dilakukan pada link tersebut. Bagaimana cara dapat subsidi gaji Rp2,4 juta dari pemerintah?

Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.

Seperti disebutkan dalam Pasal 2 dalam Permenaker diatas:

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BAB II tentang Penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah:

Pasal 3

(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.

(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

d. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. memiliki rekening bank yang aktif.

Lalu berapa besaran dan tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah?

Hal ini dijelaskan pada Bab III

Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020 berbunyi:

(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan.

(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:

a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksana anggaran Kementrian Ketenagakerjaan.

Bagian Kedua dari Bab III, yakni Pasal 5 berisi tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

(4) Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara; dan
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

(5) KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Cara Cek Nama di Website BPJS Ketenagakerjaan

Jika anda termasuk calon penerima di bulan Desember namun belum dapat menikmati pencairan, jangan khawatir, saat ini pemerintah melalui Kemenaker sedang melakukan konsolidasi data.

Berdasarkan data pemerintah tanggal 31 Desember 2020, realisasi anggaran untuk bantuan subsidi upah yang terealisasi sudah mencapai 98,81 persen.

Menurut data Kementrian Ketenagakerjaan, ada sebanyak 294.160 orang yang belum menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk memutakhirkan data. 

Apabila merasa berhak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat menikmati bantuan, pastikan cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan pada akhir bulan Januari 2021, atau tanggal 31 Januari 2021. 

Termin ke 2

Seperti dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020, ada beberapa termin pencairan.

Nah, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair tanggal 31 Januari 2021 adalah bantuan yang termasuk dalam termin 2.

Berikut cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.

1. Buka link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email anda.

5. Jika sudah masukkan emailnya, klik 'kirim'

6. Cek inbox email anda. Jika email yang anda masukkan benar link verifikasi akan dikirimkan ke email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

7. Buka kembali tautan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan masuk atau login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

8. Anda akan dibawa ke dashboard, lalu klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.

9. Lalu akan muncul data diri anda dan dapat dilihat status aktif atau tidaknya sebagai peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

10. Pastikan nomor rekening yang penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah benar. ***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler