Baca Juga: Istri Gus Dur Hj Sinta Nuriyah Dikabarkan Meninggal, Cek Faktanya
Komaruddin menegaskan jumlah itu masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan KUA. Apalagi, kata dia cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah, dimana pasangan calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://Simkah.kemenag.go.id atau klik Simkahweb.
"Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap , termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif," ungkap dia.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web, sementara masih melalui email, dalam bentuk tautan atau link.
"Untuk kartu nikah itu bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," tegas Komaruddin.
Baca Juga: Waspadai Konten Deepfake Menag Yaqut Cholil Pindah Agama dan Dibaptis
Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA berada, selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.***