Beredar Kartu Nikah Digital Dengan Kolom Foto 4 Istri, Cek Faktanya

- 25 Agustus 2021, 22:54 WIB
Format kartu nikah yang beredar dikalangan masyarakat sisi kanan gambar hoaks, sisi kiri Asli
Format kartu nikah yang beredar dikalangan masyarakat sisi kanan gambar hoaks, sisi kiri Asli /Tangkaplayar Kemenag.go.id/

BERITA SUBANG - Format kartu nikah yang beredar dikalangan masyarakat dengan disain tempat foto suami pada tampilan depan dan bertuliskan Kementrian Agama, serta adanya empat kolom untuk foto istri, diketahui ternyata hoaks alias informasi bohong, karena bukan format resmi dari Kementerian Agama.

Hal itu dipastikan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangannya, Jakarta, 25 Agustus 2021, karena itu pihaknya tidak mengeluarkan kartu dengan format disain seperti yang menjadi viral tersebut, meski mengatasnamakan Kementerian Agama lengkap dengan logo.

Kemenag sejak mulai Agustus 2021, kata Kamaruddin memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik atau kertas, melainkan dengan format kartu nikah digital bagi pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini.

"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," tegas dia.

Baca Juga: Kedekatan Olivia Zalianty Hingga Dikabarkan Nikah Siri dengan Aburizal Bakrie, Cek Faktanya

Lalu buku nikah terbitan Kemenag pada bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.

"Sementara pada bagian bawah ada keterangan (bertulis) KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," tutur Kamaruddin.

Dia menekankan layanan kartu nikah digital bisa diakses ke semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

"Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web," ujarnya.

Baca Juga: Istri Gus Dur Hj Sinta Nuriyah Dikabarkan Meninggal, Cek Faktanya

Komaruddin menegaskan jumlah itu masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan KUA. Apalagi, kata dia cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah, dimana pasangan calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://Simkah.kemenag.go.id atau klik Simkahweb.

"Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap , termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif," ungkap dia.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web, sementara masih melalui email, dalam bentuk tautan atau link.

"Untuk kartu nikah itu bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," tegas Komaruddin.

Baca Juga: Waspadai Konten Deepfake Menag Yaqut Cholil Pindah Agama dan Dibaptis

Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA berada, selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah