Begini Penampakan Menteri BUMN Erick Thohir di HUT Artalyta Suryani, yang Pernah Tersandung Kasus Suap

- 28 Februari 2023, 14:02 WIB
Penampakan Erick Thohir di HUT Artalyta Suryani, bekas terpidana suap
Penampakan Erick Thohir di HUT Artalyta Suryani, bekas terpidana suap /Tangkaplayar tiktok @kartikawangofficial/

Proses hukum tersebut bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tanggal 21 Mei 2008, dalam dakwaan primer jaksa, Ayin diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun.

Ayin merilis bantahan dan ia mengelak bahwa suara yang diperdengarkan oleh KPK itu bukan dirinya.

Hal itu ditolak langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tanggal 18 Juli 2008.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pada tanggal 29 Juli 2008, Jaksa Urip dan Ayin dihukum sesuai tuntutan jaksa yakni 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mansyurdin Chaniago bersama empat hakim lainnya menilai Ayin telah mencederai tatanan penegakan hukum di Indonesia.

Tanggal 4 November 2008 Pengadilan Tipikor lantas menambah hukuman Ayin sebanyak 5 bulan.

Namun keputusan tersebut bukan akhir bagi wanita kelahiran Bandar Lampung, 19 Februari 1962 tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Pada 21 Februari 2009, MA mengeluarkan keputusan untuk menolak kasasi Ayin dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yakni lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ayin sehingga vonis penjara dipotong setengah tahun, menjadi empat tahun enam bulan.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x