Bahkan, kata Kombes Farman, pengambilan gambar pun tidak melibatkan orang lain. Kedua tersangka mengambil gambar secara bergantian.
"Semua diperankan sendiri oleh kedua tersangka dan pengambilan gambar dilakukan sendiri oleh tersangka secara bergantian," kata dia.
Sementara itu, untuk memasarkan puluhan video porno yang diproduksi tersangka sejak setahun silam ini, tersangka ACS atau si pria handuk putih memanfaatkan media sosial dengan menampilkan cuplikan video untuk kemudian terjadi transaksi guna mendapatkan video lengkapnya.
"Tersangka mengunggah melalui akun Telegram dan Twitter. Setelah ada inbox, pembayaran dilakukan melalui payment dengan harga yang disepakati oleh keduanya," kata Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu.
Saat ini, penyidik masih fokus pada penyelidikan perkara video “Kebaya Merah” yang viral dan menjadi trending di media sosial.***
Ikuti BeritaSubang.Com di Google News.