Sementara, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, pihaknya ingin memeriksa tempat dibuatnya video tak senonoh tersebut.
Namun, saat pihaknya ingin masuk ke dalam kamar tersebut sudah terisi tamu.
"Kita ingin periksa ruangan kamar ini, karena informasi yang kita dapatkan video yang viral itu dibuat di kamar ini. Tapi ternyata sudah ada tamu," kata Wardi.
Dari pantauan di lapangan dua institusi polisi yang datang ke hotel tersebut adalah Unit PPA Polrestabes Surabaya, Anggota Polda Jatim , serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tidak Disebarluaskan
Polrestabes Surabaya imbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video syur wanita kebaya merah meski kini viral di media sosial.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," kata AKP Wardi Waluyo.