Gawat! Peredaran Narkoba Meluas hingga Pedesaan di Subang, Kasusnya Mulai dari Ganja, Sabu dan Obat-obatan

- 22 Februari 2023, 11:56 WIB
Gawat! Peredaran narkoba di Subang sudah sampai ke pedesaan
Gawat! Peredaran narkoba di Subang sudah sampai ke pedesaan /Pikiran-Rakyat.com/Hilmi Abdul Halim/

Yang mengkhawatirkan, peredaran narkoba untuk golongan 1 seperti sabu dan ganja di Kabupaten Subang tersebar hingga 11 kecamatan:

  1. Subang: 1 TKP
  2. Pagaden Barat: 1 TKP
  3. Ciasem: 1 TKP
  4. Ciater: 1 TKP
  5. Pusakajaya: 1 TKP
  6. Pusakanagata: 1 TKP
  7. Pabuaran: 1 TKP
  8. Cikaum: 1 TKP
  9. Pamanukan: 1 TKP
  10. Cibogo: 1 TKP
  11. Pabuaran: 2 TKP

Terkait peredaran obat-obatan keras farmasi yang disalahgunakan tersebar di:

  1. Pamanukan (1 TKP)
  2. Subang (1 TKP)
  3. Purwadadi (2 TKP)
  4. Patokbeusi (1 TKP)
  5. Cipeundeuy (1 TKP)

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang berani mengedarkan barang haram tersebut harus menanggung hukuman berat.

Menurut polisi, para ke-10 orang pelaku penyebaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu (10 tersangka) akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 11 Ayat 1 dan 2.

Mereka terancam menghabiskan waktu di sel dingin penjara antara 6-20 tahun.

Sementara itu, para tersangka pengedar narkotika jenis ganja akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman penjara selama 5-20 tahun. Bahkan ada potensi dipenjara sampai seumur hidup.

"Untuk tersangka ketersediaan farmasi kami kenakan pasal 196 junto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Sumarni, seraya menambahkan ia berharap hukuman yang tegas terhadap para pengedar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat umum.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x