Yang mengkhawatirkan, peredaran narkoba untuk golongan 1 seperti sabu dan ganja di Kabupaten Subang tersebar hingga 11 kecamatan:
- Subang: 1 TKP
- Pagaden Barat: 1 TKP
- Ciasem: 1 TKP
- Ciater: 1 TKP
- Pusakajaya: 1 TKP
- Pusakanagata: 1 TKP
- Pabuaran: 1 TKP
- Cikaum: 1 TKP
- Pamanukan: 1 TKP
- Cibogo: 1 TKP
- Pabuaran: 2 TKP
Terkait peredaran obat-obatan keras farmasi yang disalahgunakan tersebar di:
- Pamanukan (1 TKP)
- Subang (1 TKP)
- Purwadadi (2 TKP)
- Patokbeusi (1 TKP)
- Cipeundeuy (1 TKP)
Tidak tanggung-tanggung, mereka yang berani mengedarkan barang haram tersebut harus menanggung hukuman berat.
Menurut polisi, para ke-10 orang pelaku penyebaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu (10 tersangka) akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 11 Ayat 1 dan 2.
Mereka terancam menghabiskan waktu di sel dingin penjara antara 6-20 tahun.
Sementara itu, para tersangka pengedar narkotika jenis ganja akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman penjara selama 5-20 tahun. Bahkan ada potensi dipenjara sampai seumur hidup.
"Untuk tersangka ketersediaan farmasi kami kenakan pasal 196 junto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Sumarni, seraya menambahkan ia berharap hukuman yang tegas terhadap para pengedar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat umum.
***
Ikuti berita kami melalui Google News