BERITASUBANG.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkapkan kepada wartawan ada 17 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja, serta penyalahgunaan sediaan farmasi di Kabupaten Subang sejak awal tahun 2023.
Menurut penjelasan Kapolres Subang AKBP Sumarni, dari kasus yang berhasil diungkap tersebut, sebanyak 19 tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap.
"Total kasus yang ditangani sebanyak 17, yang terdiri dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis sabu, tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian ada enam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat bertemu dengan wartawan di Aula Priatama Polres Subang, Senin, 20 Februari 2023.
Ada pun tempat kejadian perkara (TKP) terkait berbagai jenis kasus narkoba Golongan 1 tersebut tersebar di Subang Kota (1 TKP), Pagaden Barat (1 TKP), Ciasem: 1 TKP, Ciater (1 TKP), Pusakajaya (1 TKP), Pusakanagata (1 TKP), Pabuaran (1 TKP) dan Cikaum (1 TKP).
Tiga TKP lainnya adalah di Pamanukan (1 TKP), Cibogo (1 TKP), Pabuaran (2 TKP).
Kemudian, untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi terdapat di Pamanukan (1 TKP), Subang (1 TKP), Purwadadi (2 TKP), Patokbeusi (1 TKP) dan Cipeundeuy (1 TKP).
Sementera 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka berinisial DW, ST, AR, AS, NP, AH, YH, MN, RH, ER, ZA, KM dan AP.
Sedangkan enam tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi, semuanya berjenis kelamin laki-laki inisialnya FC, IK, MS, Tp, AZ, dan TI, kata Sumarni.
Para tersangka ditangkap anggota Polres Subang pada periode Januari - Februari 2023.