Mereka terciduk di Subang kota, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Cikaum, Cibogo, Pamanukan, Pabuaran dan Pusakanagara.
Baca Juga: Indahnya Subang Selatan, Wabup Gowes Bareng Simadu Nikmati Sejuknya Suasana di Hamparan Kebun Teh
Polres Subang menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa sabu, ganja kering berikut satu pot tanaman ganja, bong, pipet, dan timbangan digital.
Para tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp6 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Sementara untuk kasus ganja, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Khusus 6 tersangka penyalah-gunaan sediaan farmasi di sangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana 10 tahun paling banyak denda 1 milyar.
***
Ikuti berita kami melalui Google News