Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng D'kriuk, yang Buang Anak Korban di Subang, Terancam Hukuman Mati !

- 18 Februari 2023, 20:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /Dok. PMJ News/Fajar/

Apakah ada barang berharga korban yang hilang? Hingga saat ini belum ada keterangan polisi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peristiwa pembunuhan keji tersebut terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023, yang mana pelaku juga menculik bayi berusia 17 bulan.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, karena melibatkan pelaku yang masih berada di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Demikian berita kriminal terkait pembunuhan dan penculikan pengusaha ayam goreng D'kriuk di Bekasi.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x