Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng D'kriuk, yang Buang Anak Korban di Subang, Terancam Hukuman Mati !

- 18 Februari 2023, 20:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /Dok. PMJ News/Fajar/

BERITA SUBANG - Dua orang terduga pembunuh ibu muda pengusaha ayam Goreng D'kriuk, yang membuang anak korban di Subang, Jawa Barat, ternyata baru bekerja selama lima hari di tempat majikannya tersebut.

Pengusaha ayam goreng berinisial MIM (28) dihabisi oleh dua karyawannya HK (21) dan MA (14), yang telah merencanakan pembunuhan tersebut selama tiga hari untuk mengambil momentum yang tepat.

"Menurut keterangan tersangka, telah direncanakan selama 3 hari," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: TERLENGKAP, Detail Kasus Pembunuhan Wanita Pemilik Usaha Ayam Goreng D'kriuk yang Anaknya Ditemukan di Subang

Hengki menambahkan kedua pelaku, yang salah satunya masih berusia 14 tahun, alias masih remaja tersebut, ternyata baru bekerja di tempat milik korbannya selama lima hari.

Kok bisa ada karyawan yang baru bekerja lima hari kemudian merencanakan pembunuhan terhadap majikannya? Simak ulasannya di sini.

Polisi, kata Kombes Hengki, masih mendalami lebih lanjut dengan pihak psikologi forensik untuk mengungkap motif para tersangka.

Sementara ini, alasannya adalah karena sakit hati.

"Kami curigai 5 hari bekerja, namun sudah melalukan pembunuhan berencana, apa motif yang sebenernya apalagi 3 hari sudah merencanakan pembunuhan ini. Jadi dia 2 hari awal saja melakukan pekerjaan dengan keinginan yang sebenarnya. Baru dua hari lalu melakukan pembunuhan, nah ini motifnya sedang kami gali dengan psikologi forensik,” kata Kombes Hengki.

Apakah ada barang berharga korban yang hilang? Hingga saat ini belum ada keterangan polisi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peristiwa pembunuhan keji tersebut terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023, yang mana pelaku juga menculik bayi berusia 17 bulan.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, karena melibatkan pelaku yang masih berada di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Demikian berita kriminal terkait pembunuhan dan penculikan pengusaha ayam goreng D'kriuk di Bekasi.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x