BERITA SUBANG - Berikut informasi terkini terkait gaji berbagai badan ad hoc Pemilihan Umum seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Sejak jalur rekrutmen PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, dibuka, antusiasme masyarakat untuk turut berkontribusi di Pemilu 2024 semakin besar.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 691/KU.01-SD/01/2022, ada berbagai penjelasan terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.
Untuk yang ingin mengetahui gaji atau honor jika bekerja di badan ad hoc tersebut, simak penjelasannya di bawah ini. Angka-angka di bawah ini berlaku secara nasional, termasuk untuk Kabupaten Subang.
Terlihat jelas kenaikan gaji dari Pemilu 2019, dibanding Pemilu 2024 nanti.
1. Ketua PPK
Gaji di Pemilu 2024 naik menjadi Rp2,5 juta per bulan dari Rp1,85 juta di 2019.
2. Anggota PPK
Anggota PPK di Pemilu 2024 dapat Rp2,2 juta per bulan, naik dari Rp1,6 pada Pemilu 2019.
3. Ketua PPS
Ketua PPS akan memperoleh Rp1,5 juta per bulan di Pemilu 2024, naik dari Rp900.000 pada Pemilu 2019.
4. Anggota PPS
Anggota PPS akan menikmati Rp 1,3 juta per bulan untuk membantu Pemilu 2024, naik dari Rp800.000 di 2019.
5. Ketua KPPS
Ketua KPPS akan menikmati Rp1,2 juta per bulan di Pemilu 2024, naik dari Rp550.000 di pemilu sebelumnya.
6. Anggota KPPS
Anggota KPPS akan menerima Rp1,1 juta di Pemilu 2024, naik dari Rp500.000 di Pemilu sebelumnya.
7. Pantarlih
- Pantarlih akan menerima gaji Rp1 juta per bulan
- Petugas Pengamanan TPS mendapatkan gaji Rp700.000 per bulan
8. Panwascam
Sayangnya posisi Panwascam tidak akan mengalami kenaikan gaji
Ketua Panwascam akan mendapatkan gaji Rp2,2 juta dan anggotanya Rp1,9 juta per bulan di Pemilu 2024
Demikian ini informasi terkait gaji PPK PPS KPPS hingga Pantarlih.
***
Ikuti berita kami melalui Google News