"Belum tiga minggu, saya bersama Kepala BPN (Subang) bertemu dengan Menteri Pertanahan," ucapnya.
Atas perjuangan Bupati Ruhimat itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN beragenda membagikan SHM lahan eks HGU PG Rajawali II Pasirbungur kepada masyarakat Purwadadi, Subang, pada bulan Juni 2023.
"Atas doa Bapak/Ibu, mudahan-mudahan paling lambat bulan Mei 2023 (lahan telah) diukur untuk SK redistribusi.
Insyaallah, Juni (2023) sudah menjadi sertifikat hak milik," ungkap Kang Jimat menyampaikan kabar baik yang ditunggu masyarakat Subang.
Namun Kang Jimat berpesan agar lahan ber-SHM hasil perjuangan dirinya atas nama Pemda Subang untuk warganya itu tidak diperjual-belikan.
"Jangan sampai lahan yang sudah di sertifikatkan itu dijual. Insyaallah tahun ini sudah bisa dijadikan sertifikat hak milik," janji Kang Jimat.***