Jadwal SIM Keliling di Subang Senin, 30 Januari 2023, Harus ke Jalancagak, Mulai 08.00 WIB, Bawa Dokumen Ini

- 30 Januari 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi warga sedang melakukan perpanjangan SIM dari layanan SIM Keliling oleh polisi
Ilustrasi warga sedang melakukan perpanjangan SIM dari layanan SIM Keliling oleh polisi /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman/

BERITA SUBANG - Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini Senin, 30 Januari 2023, harus datang ke Kecamatan Jalancagak, sekitar 30 menit dari Kota Subang, jika tidak macet.

Layanan SIM Keliling Polres Subang hari ini hanya ada di Jalancagak dan dimulai pukul 08.00 sampai selesai.

Jangan keliru, layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Jika SIM sudah terlanjur habis, warga harus datang ke Kantor Polres Subang untuk membuat SIM baru.

Ada pun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Apa syarat perpanjangan SIM A atau C? Simak detail di bawah ini:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama

3. SIM asli

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x