4. Bukti cek kesehatan
Layanan perpanjangan SIM ini disediakan pihak kepolisian atas dasar aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.
Untuk yang tidak memiliki SIM, ada ketentuan dan sanksi seperti diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
***