Jadwal SIM Keliling di Subang Senin, 30 Januari 2023, Harus ke Jalancagak, Mulai 08.00 WIB, Bawa Dokumen Ini

- 30 Januari 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi warga sedang melakukan perpanjangan SIM dari layanan SIM Keliling oleh polisi
Ilustrasi warga sedang melakukan perpanjangan SIM dari layanan SIM Keliling oleh polisi /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman/

4. Bukti cek kesehatan

Layanan perpanjangan SIM ini disediakan pihak kepolisian atas dasar aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Untuk yang tidak memiliki SIM, ada ketentuan dan sanksi seperti diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x