Nasib Malang Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah, Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Kasusnya SP3

- 28 Januari 2023, 00:14 WIB
Potret Hasya (18) yang menjadi korban tabrakan namun malah menjadi tersangka dalam insiden tersebut.
Potret Hasya (18) yang menjadi korban tabrakan namun malah menjadi tersangka dalam insiden tersebut. /Tangkapan Layar Youtube Garvita TV/

Dalam sebuah kecelakaan lalu-lintas yang merenggut nyawanya di saat motor yang dikemudikannya ditabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira Rezkisari.

Mengapa ia bisa sampai jadi tersangka? Menurut Indira, penetapan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," jelasnya.

Terkait polemik yang kini viral di Twitter tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan kasus tersebut telah kadaluarsa dan dihentikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya, tersangka sudang meninggal dunia.

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ungkap Latief Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

"Proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan," kata Eko, seraya menambahkan jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.

"Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," imbuhnya.

Pihak keluarga merasa Hasya adalah korban, karena sebelum tertabrak, Muhammad Hasya Atallah Saputra terlebih dahulu menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak, menyebabkan ia terjatuh dan terpental ke jalur sebelah kanan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x