Nasib Malang Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah, Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Kasusnya SP3

- 28 Januari 2023, 00:14 WIB
Potret Hasya (18) yang menjadi korban tabrakan namun malah menjadi tersangka dalam insiden tersebut.
Potret Hasya (18) yang menjadi korban tabrakan namun malah menjadi tersangka dalam insiden tersebut. /Tangkapan Layar Youtube Garvita TV/

BERITA SUBANG - Ada kisah memilukan yang bikin masyarakat mengernyitkan dahi, yakni kisah Mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syaputra, yang jadi korban tewas kecelakaan, namun malah jadi tersangka.

Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia tersebut harus meregang nyawa, diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Yang mengejutkan publik, ternyata korban kecelakaan ini ditetapkan tersangka, padahal ia ditabrak pensiunan polisi.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023, seperti dilansir dari PMJ News.

Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian Mahasiswa UI tersebut saat berkendara.

Latif mengatakan ESBW, yang merujuk kepada mantan Kapolsek Cilincing Eko Setia, ketika kejadian terjadi berada di jalur yang benar. Eko merupakan pengendara mobil Pajero yang menabrak Muhammad Hasya Atallah. Ia disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," kata Eko Setia.

Keluarga Hasya mengabarkan cerita penetapan tersangka yang jasadnya sudah terbujur kaku ini dari tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x