Mau Perpanjang SIM? Cek Pelayanan SIM Keliling di Subang, Jumat, 27 Januari 2023, Ada di Lokasi Ini

- 26 Januari 2023, 22:43 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Instagram/@satlantascimahi/

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C:

1 Fotokopi KTP yang masih berlaku;

2. Fotokopi SIM lama;

3. SIM asli;

4. Bukti cek kesehatan.

Layanan perpanjangan SIM disediakan oleh pihak kepolisian berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281.

***

Ikuti berita kami melalui Google News.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x