BERITA SUBANG - Jika Anda berada di Subang, Jawa Barat, dan ingin memperpanjang Mengemudi (SIM), maka dapat mencari layanan Satuan Lalu Lintas Polres Subang yang menawarkan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Subang hari ini, Jumat 27 Januari 2023 ada di Pasar Purwadadi yang mulai buka dari pukul 08.00 WIB.
Untuk diingat, layanan SIM Keliling dari Satlantas ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.
Jika SIM A dan SIM C sudah terlanjur habis masa berlakunya, maka warga harus mendatangi kantor Polres Subang.
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A;
2. Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.