Polisi juga menangkap tersangka "JAK" yang berperan sebagai eksekutor atau pengambil alih kendaraan pengisi ATM tersebut.
Sebelumnya, AR dan JAK telah melakukan upaya menghilangkan sejumlah barang bukti untuk menghindari endusan petugas kepolisian.
Mereka membakar seluruh perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, juga menghanguskan Cassette ATM yang telah berhasil mereka bongkar dan ambil uangnya.
Kini, para tersangka harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***