- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- SIM asli
- Bukti cek kesehatan.
Layanan perpanjangan SIM disediakan oleh pihak kepolisian berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Wajib diingat, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.
***