AKBP Sumarni: PPS Subang Harus Pahami Tugas, Wewenang dan Kewajiban, juga Mampu Sosialisasikan Pemilu 2024

- 25 Januari 2023, 16:04 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni katakan bahwa PPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya, serta mampu menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024.
Kapolres Subang AKBP Sumarni katakan bahwa PPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya, serta mampu menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024. /ist/

 

BERITA SUBANG - Kapolres Subang AKBP Sumarni berharap Pantia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Subang yang baru saja dikukuhkan dan dilantik KPU Subang memahami tugas, wewenang dan kewajibannya, serta mampu menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang saat memberikan bimbingan teknik (Bimtek) kepada 759 anggota PPS se-Kabupaten Subang bertempat di Gedung Serba Guna Mulia, Jalan Veteran No. 70 Palabuan, Subang, Senin 24 Januari 2023

 

Selanjutnya, Kapolres Subang meminta kepada seluruh anggota PPS, selain memahami tugas, wewenang dan kewajiban sebagai PPS, juga meminta untuk kembali mempelajari dan memahami pasal 18 PKPU No 8 tahun 2022.

 

“Untuk terjaga kondusifitas di kegiatan Pemilu nanti, saya tegaskan untuk tetap memahami Undang Undang Pemilu, Pasal 18 PKPU No. 8 Tahun 2022,” Ujar AKBP. Sumarni.

 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x