Odong Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Polsek Purwadadi Polres Subang Sosialisasikan UU Lalulintas

- 10 Agustus 2022, 16:34 WIB
Polsek Purwadadi Polres Subang gelar sosialisasi larangan operasional odong-odong di jalan raya.
Polsek Purwadadi Polres Subang gelar sosialisasi larangan operasional odong-odong di jalan raya. /dok. istimewa/

BERITA SUBANG - Polsek Purwadadi Polres Subang lakukan penyuluhan sekaligus sosialisasi larangan operasional odong odong di jalan raya.

Kapolsek Purwadadi IPTU Kayo SM mengundang para pemilik mobil odong odong di wilayah hukum Polsek Purwadadi guna memberikan penyuluhan dan pemahaman terkait aturan lalulintas, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Sosialisasi larangan operasional odong-odong di jalan raya digelar Polsek Purwadadi di Aula Mako Polsek Purwadadi hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022.

Sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni, sosialisasi penegakan aturan lalulintas sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dilakukan Polsek Purwadadi secara humanis kepada masyarakat, dalam hal ini kepada pemilik usaha kendaraan odong-odong.

Baca Juga: Untuk Keselamatan, Polisi Himbau Masyarakat Tidak Naik Odong Odong di Jalan Raya Umum

"Kami berikan edukasi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi dan pemilik odong-odong di wilayah hukum Polsek Purwadai,” kata IPTU Kayo SM.

Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni menegaskan larangan odong odong beroperasi di jalan raya wilayah hukum Polres Subang Polda Jabar.

"Sebenarnya sejak awal kita sudah melarang kendaraan modifikasi yang ilegal tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, di Mapolres Subang, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Pores Subang Tegas Larang Odong Odong Beroperasi di Jalan Raya, AKBP Sumarni Gencar Lakukan Sosialisasi

Namun demikian, AKBP Sumarni penerapan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas bisa dilakukan dengan diawali sosialisasi secara humanis kepada para pemilik odong-odong melalui pemberian edukasi atau pemahaman tujuan dan maksud dari penerapan aturan tersebut.

"Untuk lebih memberikan pemahaman lagi, kita gencarkan sosialisasi kepada masyarakat hususnya pemilik," ucap AKBP Sumarni.

Menurut mantan Penyidik KPK ini, kendaraan yang digunakan untuk odong odong umumnya telah mengalami modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi peruntukan operasional di jalan raya.

"Ditentukan, bahwa setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga terjadi perubahan tipe maka diwajibkan untuk melakukan uji tipe," ucap Perwira Polri non Akpol ini.

Setiap kendaraan modifikasi harus dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor.

Aturan tersebut berlaku demi ketertiban, kenyamanan dan keselamatan seluruh pihak pengguna jalan raya.

Sejumlah unsur yang wajib dipenuhi kendaraan laik operasional di jalan raya harus mendapat verifikasi dan validasi pihak berwenang.

Aspek tersebut meliputi rancangan teknis, susunan, ukuran, material, aca, pintu, engsel dan bumper, kemudian sistem lampu dan alat pemantul cahaya, termasuk tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x