BERITASUBANG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Merespons itu, Ketua Umum Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), KH Maman Imanulhaq mengapresiasi ketegasan Jenderal Listyo Sigit yang mampu mengungkap tabir kematian Brigadir J hingga sampai ke otak di balik pembunuhan tersebut.
"Dengan penetapan status tersangka terhadap Irjen FS (Ferdy Sambo) tentunya ini menjadi bukti keseriusan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini hingga sampai dalang pembunuhan. KITA mengapresiasi kerja Kapolri dan jajaran Polri yang membuat kasus ini terang benderang," kata Kiai Maman kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?
Selain itu, lanjutnya, KITA turut mendukung penuh Polri untuk terus memproses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, termasuk juga pada pihak-pihak yang turut mengaburkan isu dengan membuat skenario tembak menembak pada awal kasus itu disampaikan ke publik.
Kiai Maman mengatakan, terungkapnya kasus ini juga lantaran begitu besarnya sorotan publik terhadap kematian Brigadir J yang dianggap aneh.
Atensi publik di media sosial yang begitu besar ditambah dengan keberanian dari keluarga korban, membuat proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan.