Polres Subang Larang Odong Odong di Jalan Raya, Kapolsek Pamanukan Gencar Sosialisasi Undang Undang Lalulintas

- 29 Juli 2022, 23:16 WIB
Ilustrasi. Kondisi kecelakaan odong odong, kecelakaan kereta kelinci, kecelakaan sepur kelinci dan kecelakaan sepur mini.
Ilustrasi. Kondisi kecelakaan odong odong, kecelakaan kereta kelinci, kecelakaan sepur kelinci dan kecelakaan sepur mini. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

"Untuk lebih memberikan pemahaman lagi, kita gencarkan sosialisasi kepada masyarakat hususnya pemilik," kata mantan Kanit Subdit III Dit Tipidkor Bareskrim Polri sebelum sempat jadi Kapolres Sukabumi Kota ini. 

Bukan tanpa alasan yang kuat, menurut mantan Penyidik KPK ini juga, kendaraan yang digunakan sebagai odong odong pada umumnya telah mengalami modifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperuntukkan beroperasi di jalan raya.

"Ditentukan, bahwa setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga terjadi perubahan tipe maka diwajibkan untuk melakukan uji tipe," ucap Perwira Polri non Akpol ini.

Setiap kendaraan modifikasi harus dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor.

Aspek rancangan teknis, susunan, ukuran, material, aca, pintu, engsel dan bumper, kemudian sistem lampu dan alat pemantul cahaya, termasuk tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor, menjadi sejumlah unsur yang perlu dipenuhi kendaraan laik jalan di jalan raya yang harus mendapat verifikasi dan validasi pihak berwenang.

Aturan tersebut berlaku demi ketertiban, kenyamanan dan keselamatan seluruh pihak pengguna jalan raya.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x