Polres Subang Larang Odong Odong di Jalan Raya, Kapolsek Pamanukan Gencar Sosialisasi Undang Undang Lalulintas

- 29 Juli 2022, 23:16 WIB
Ilustrasi. Kondisi kecelakaan odong odong, kecelakaan kereta kelinci, kecelakaan sepur kelinci dan kecelakaan sepur mini.
Ilustrasi. Kondisi kecelakaan odong odong, kecelakaan kereta kelinci, kecelakaan sepur kelinci dan kecelakaan sepur mini. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG - Polsek Pamanukan Polres Subang gelas sosialisasi larangan odong odong beroperasi di jalan raya.

Kapolsek Pamanukan Kompol Undang Sudrajat mengundang para pelaku usaha odong odong di wilayah kerjanya untuk memberikan pemahaman terkait aturan lalulintas yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni, tindak tegas penegakan aturan lalulintas sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dilakukan secara humanis dengan cara gencar melakukan sosialisasi.

"Kami berikan edukasi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi dan pemilik odong-odong di wilayah hukum Polsek Pamanukan,” kata Kompol H.Undang Sudrajat didampingi Kanit lantas Polsek Pamanukan, Ipda Wawan, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Undang Rusia Jajaki Investasi di Aceh, Wali NAD Sebut Sangat Positif Jika Kerjasama dengan Federasi Rusia

Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni menegaskan larangan odong odong beroperasi di jalan raya.

"Sebenarnya sejak awal kita sudah melarang kendaraan modifikasi yang ilegal tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, di Mapolres Subang, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Doa Tahun Baru Islam 2022, Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun Hijriah 1 Muharram Sesuai Contoh Rasulullah SAW

Namun demikian, AKBP Sumarni berpendapat tindakan tegas larangan tersebut bisa dilakukan secara humanis dengan memberikan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Untuk lebih memberikan pemahaman lagi, kita gencarkan sosialisasi kepada masyarakat hususnya pemilik," kata mantan Kanit Subdit III Dit Tipidkor Bareskrim Polri sebelum sempat jadi Kapolres Sukabumi Kota ini. 

Bukan tanpa alasan yang kuat, menurut mantan Penyidik KPK ini juga, kendaraan yang digunakan sebagai odong odong pada umumnya telah mengalami modifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperuntukkan beroperasi di jalan raya.

"Ditentukan, bahwa setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga terjadi perubahan tipe maka diwajibkan untuk melakukan uji tipe," ucap Perwira Polri non Akpol ini.

Setiap kendaraan modifikasi harus dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor.

Aspek rancangan teknis, susunan, ukuran, material, aca, pintu, engsel dan bumper, kemudian sistem lampu dan alat pemantul cahaya, termasuk tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor, menjadi sejumlah unsur yang perlu dipenuhi kendaraan laik jalan di jalan raya yang harus mendapat verifikasi dan validasi pihak berwenang.

Aturan tersebut berlaku demi ketertiban, kenyamanan dan keselamatan seluruh pihak pengguna jalan raya.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x