Kejari Subang Tetapkan YSM Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi BKK/Bandes Desa Sumbersari Pagaden

- 23 Juli 2022, 16:10 WIB
Kejari Subang tetapkan satu tersangka korupsi BKK/Bandes Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden.
Kejari Subang tetapkan satu tersangka korupsi BKK/Bandes Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden. /dok istimewa/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Negeri Subang (Kejari Subang) menaikkan kasus dugaan korupsi bantuan desa (bandes) Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat ke tingkat penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka.

Kepala Kejari Subang, I Wayan Sumertayasa menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja barang dan jasa Bantuan Keuangan Khusus/Bantuan Desa (BKK/Bandes) di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Sudarsono Saidi: Sengkarut Asmara Hingga Judi Online Jadi Bumbu Insiden Penembakan Duren Tiga

“Ada satu kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah penyidikan, yaitu dugaan tipikor penyimpangan belanja barang dan jasa Bandes bersumber dari APBD Subang tahun 2021 di Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden,” ujar Kajari Subang I Wayan Sumertayasa.

Usai memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa, Kajari menyampaikan keterangan kepada wartawan didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aep Saefulloh, Kasi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto, Kasi Pidum Lucky Maulana, Kasi Datun Sigit Suharyanto serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ni Luh Made Aria, kepada awak media, bertempat di Kantor Kajari Subang, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Warga Gelar 1.000 Lilin untuk Keadilan Brigadir J, Kapolsek: Bunderan HI Bukan Tempat Aksi

Dalam kasus BKK Bandes Desa Sumbersari tersebut, Kajari Subang menyebut, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka, berinisial YSM.

“Kasus BKK Bandes ini sudah kita tingkatkan ke tahap penetapan tersangka, inisialnya YSM. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa SPDP pra penuntutan, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, barang bukti sudah didapatkan, dan sudah memenuhi dua alat bukti,” tegas Sumertayasa.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah